Surplus penyerapan ini sesuai dengan upaya Ditjen PKH yang terus melakukan stabilisasi perunggasan dengan mengimbau perusahaan pembibit menyerap livebrid di tingkat peternak UMKM.
Setiap perusahaan pembibit harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50% dari produksinya dengan harga sesuai harga acuan Permendag.
Peredaran DOC FS menjadi berkurang akibat afkir dini PS dan cutting HE, sehingga pembibit diarahkan tetap memprioritaskan penyediaan DOC FS kepada peternak UMKM dengan harga sesuai acuan Permendag.
Pemberlakuan afkir dini PS tersebut menunjukkan perusahaan pembibit membatasi umur pemeliharaan PS maksimal sampai umur 64 minggu